Syarat SKCK tidak terlalu rumit bila disiapkan dengan sebaik-baiknya. Cara membuat SKCK bisa dimulai dengan membaca panduan dan mempersiapkan syarat SKCK hingga biaya.
Apa
Itu SKCK?
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan terbitan Polri. Isinya adalah catatan kejahatan seseorang. Dulu, SKCK bernama Surat Keterangan Kelakuan Baik atau singkatannya adalah SKKB. Ketika namanya SKKB, surat ini cuma diberikan pada warga yang tidak atau belum pernah melakukan tindak kejahatan.
Dikutip dari situs Polri, SKCK diterbitkan resmi oleh Polri lewat fungsi Intelkam untuk seorang pemohon/warga. SKCK ditujukan untuk memenuhi permohonan warga untuk suatu keperluan atau ketentuan yang harus dipenuhi. SKCK diterbitkan sesuai penelitian biodata serta catatan kepolisian yang ada terkait warga itu.
Berapa
Lama Masa Berlaku SKCK?
SKCK berlaku hingga 6
bulan setelah diterbitkan.
Bagaimana
jika ingin memperpanjang SKCK?
Syarat SKCK bisa
diperpanjang jika sudah melewati masa berlaku dan warga masih memerlukannya.
Apa
Saja Syarat SKCK?
Syarat
SKCK untuk WNI
1. Fotokopi KTP (siapkan
KTP asli untuk ditunjukkan)
2. Fotokopi paspor
3. Fotokopi KK (kartu
keluarga)
4. Fotokopi akta
kelahiran/kenal lahir
5. Fotokopi kartu
identitas lain jika belum memenuhi syarat memperoleh KTP
6. Enam lembar pas foto
berwarna, dengan ketentuan:
- ukuran 4x6 cm
- latar belakang merah
- foto berpakaian sopan
dan berkerah
- foto tidak menggunakan
aksesoris di wajah
- wajah harus terlihat
utuh bagi pemohon berjilbab
Syarat
SKCK untuk WNA
1. Surat permohonan dari
sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang
bertanggung jawab pada WNA.
2. Fotokopi KTP dan Surat
Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
3. Fotokopi paspor.
4. Fotokopi Kartu Izin
Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
5. Fotokopi IMTA dari
KEMENAKER RI
6. Fotokopi Surat Tanda Melapor
(STM) dari Kepolisian.
7. Enam lembar pas foto
berwarna, dengan ketentuan:
- ukuran 4x6 cm
- latar belakang merah
- foto berpakaian sopan
dan berkerah
- foto tidak menggunakan
aksesoris di wajah
- wajah harus terlihat
utuh bagi pemohon berjilbab
Bagaimana Cara Membuat SKCK?
Warga bisa memilih apakah
hendak membuat SKCK dengan datang ke kantor polisi atau secara online. Ada pula
perbedaan cara membuat SKCK baru atau cara memperpanjang masa berlaku SKCK.
Cara
Membuat SKCK baru
1. Membawa Surat
Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
2. Membawa fotokopi
KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor
Kelurahan.
3. Membawa fotokopi Kartu
Keluarga.
4. Membawa fotokopi Akta
Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Membawa pasfoto
terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
6. Mengisi Formulir
Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan
benar.
7. Pengambilan Sidik Jari
oleh petugas.
Cara
Memperpanjang Masa Berlaku SKCK
1. Membawa lembar SKCK
lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun).
2. Membawa fotokopi
KTP/SIM.
3. Membawa fotokopi Kartu
Keluarga.
4. Membawa fotokopi Akta
Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Membawa pasfoto
terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
6. Mengisi formulir
perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Cara Membuat SKCK Online
Polri memiliki situs pendaftaran permohonan SKCK secara online. Pengisian data hingga unggah dokumen dilakukan secara daring.
Situs membuat SKCK online
adalah di https://skck.polri.go.id/
Warga yang hendak membuat
SKCK online bisa mengisi form pendaftaran di situs tersebut. Warga harus lebih
dahulu menentukan untuk keperluan apa SKCK itu dibuat.
Berapa
Biaya Membuat SKCK?
Setelah mengetahui syarat
SKCK, mari kini memahami berapa biayanya. Berikut dasar aturan biaya pembuatan
SKCK:
1. UU RI No.20 Tahun 1997
tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).
2. UU RI No.2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3. PP RI No.50 Tahun 2010
tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi
Polri.
4. Surat Telegram Kapolri
Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50
Tahun 2010.
5. Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
Dikutip dari situs Polri,
biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000.